KETENTUAN PENGUNDURAN DIRI SEBAGAI MAHASISWA
Mahasiswa yang akan mengundurkan diri dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dapat menempuh prosedur pengajuan sebagai berikut:
Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis kepada Dekan FITK dengan persetujuan dari pihak Program Studi, format surat bisa diunduh di sini
Fakultas mengajukan permohonan tersebut kepada Rektor c/q Kepala Biro AAKK dengan melampirkan bukti bebas biaya kuliah dari Bagian Keuangan dan bebas pustaka.
Rektor c/q Kepala Biro AAKK menerbitkan Surat Keterangan Mengundurkan Diri dengan lampiran Rekapitulasi Hasil Studi.