Syarat Pengajuan Cicilan Pembayaran UKT
Pendaftaran cuti kuliah tidak selamanya dibuka, hal ini mengikuti kebijakan Rektorat dan dapat berubah sewaktu-waktu (tentatif), untuk mengetahui hal ini dapat langsung ditanyakan ke bagian Akademik atau Keuangan Rektorat.
Buat surat permohonan cicilan pembayaran UKT kepada Dekan FITK, dengan melampirkan:
Akta Kematian (jika orang tua meninggal dunia);
Surat Keterangan Dokter yang menyebutkan jenis penyakitnya (jika orang tua sakit berat);
Surat Keterangan Pensiun (jika orang tua pensiun);
Surat Keterangan PHK (jika orang tua diputus hubungan kerja);
Surat Keterangan Penghasilan Rendah dari Kantor (PNS/BUMN/Swasta) atau dari RT/RW/Lurah (selain PNS/BUMN/Swasta/Pegawai Kantoran)
Transkrip Nilai tiap Semester;
Bukti Prestasi Non-Akademik (jika ada).
Unduh surat permohonan: