Prosedur Rekognisi Kegiatan MBKM
Mahasiswa mendapatkan surat penerimaan dan informasi magang dari institusi yg berisi durasi kegiatan/manual book dari instutusi.
Program studi menyetujui sebagai kegiatan MBKM dan menunjuk dosen pembimbing dari prodi.
No 1 dan 2, diserahkan ke wadek 1 untuk direkognisi sebagai program MBKM.
SK dekan rekognisi, sebagai dasar memasukan kegiatan MBKM pada perkuliahan.