Diinfokan kepada mahasiswa/i yang ingin mengurus nilai susulan maka berikut ini langkah-langkahnya:
Mahasiswa mengunduh form nilai susulan S1 di sini, S2 di sini dan S3 di sini.
Mahasiswa mengisi secara lengkap form tersebut (Nama, NIM, Mata Kuliah, Semester, Tahun Akademik, Nama Dosen Pengampu Mata Kuliah, Nama Kaprodi dan Tanggal TTD).
Mahasiswa mencetak form tersebut secara mandiri
Mahasiswa menghadap ke dosen pengampu mata kuliah untuk diberikan nilai susulan (Formatif, UTS, UAS dan Nilai Total) dan ditandatangani oleh dosen tersebut pada form nilai susulan yang telah dicetak.
Mahasiswa menghadap Kaprodi atau Sekprodi untuk meminta tanda tangan pada form nilai susulan tersebut, sekaligus menyerahkan form tersebut kepada Kaprodi/Sekprodi.
Kaprodi/Sekprodi membuat surat permohonan penginputan nilai susulan ditujukan kepada Dekan FITK, contoh surat dari Prodi ke Fakultas lihat di sini.
Jika surat dari Kaprodi/Sekprodi telah diterima oleh bagian Akademik FITK, maka bagian Akademik FITK akan membuatkan surat permohonan ke Akademik Rektorat / Pusat terkait permintaan dibukakan kembali penginputan nilai susulan atas nama mahasiswa yang bersangkutan.
Setelah surat dikirimkan ke bagian Akademik Rektorat, Akademik FITK akan menunggu respon dari Akademik Pusat, jika sudah dapat jawaban dari Akademik Pusat, bagian Akademik FITK akan menginputkan nilai susulan tersebut di AIS.
Mahasiswa pengusul nilai susulan dapat mengecek AIS secara berkala untuk melihat apakah nilai susulan sudah diinputkan.
Proses ini tidak secepat kilat, butuh waktu yang tidak sebentar, karena melibatkan persuratan antara Prodi, Fakultas dan Akademik Pusat, maka mohon bersabar ya!