Layanan Legalisir FITK
Kepada Yth,
Alumni FITK berikut kami sampaikan alur legalisir
Mengisi form di tautan ini (pastikan saudara sudah login gmail terlebih dahulu);
Menyerahkan dokumen Legalisir di Lt. 2 Bagian Akademik (masing-masing 5 lembar);
Pengambilan dokumen kurang lebih 7 hari kerja, jika dokumen tidak diambil dalam waktu kurang lebih 3 bulan maka dokumen legalisir akan dimusnahkan.
PENTING!!!
Pada tanggal 21, 24, 25, 26, 27 pelayanan offline ditiadakan, pelayanan hanya dilaksanakan secara online (Kampus UIN Jakarta Tutup)
Pada tanggal 28 - 31 Maret & 1 - 7 April Libur Idul Fitri, tidak ada pelayanan baik offline maupun online (Kampus UIN Jakarta Tutup)
Pada tanggal 8 April pelayanan offline kembali dibuka (Kampus UIN Jakarta Buka)