KETENTUAN PENGUNDURAN DIRI SEBAGAI MAHASISWA
Mahasiswa yang akan mengundurkan diri dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dapat menempuh prosedur pengajuan sebagai berikut:
Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan :
Surat permohonan kepada Dekan FITK, unduh formatnya di sini atau di sini.
Surat persetujuan dari pihak Program Studi
Sete;ah pihak Fakultas menerima ketiga surat tersebut, Fakultas kemudian akan mengajukan permohonan kepada Rektor c/q Kepala Biro AAKK dengan melampirkan bukti bebas biaya kuliah dari Bagian Keuangan dan bebas pustaka.
Rektor c/q Kepala Biro AAKK menerbitkan Surat Keterangan Mengundurkan Diri dengan lampiran Rekapitulasi Hasil Studi.